Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Neggara menegaskan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai. Dalam proses penyusunan SKP (Pasal 7 ayat 2), Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Sedangkan penetapan dan klarifiksi ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: rencana kinerja, sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja pegawai, skema pertanggungjawaban kinerja pegawai dan konsekuensi atas pencapaian kinerja pegawai.
Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara unsur penilaian Sasaran Kerja Pegawain dengan unsur penilaian Perilaku Kerja. Dalam pelatihan ini akan dijelaskan mengenai tata cara penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP). SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.