Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, ditentukan bahwa Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum. Pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan maupun non pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan dalam rangka peningkatan karier Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin terselenggaranya pengembangan kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil guna mendukung peningkatan karier Pegawai Negeri Sipil perlu adanya perencanaan pengembangan Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelancaran pen5rusunan perencanaan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan pedoman penyusunan perencanaan pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi:
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.