Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Di dalam peraturan tersebut mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan . Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.