Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat 5 dan Pasal 83 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 8 dan Pasal 78 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri dalam Negeri tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Unsur SIAK sendiri terdiri dari:
1. Database kependudukan
2. Perangkat teknologi informasi dan komunikasi
3. Sumber daya manusia
4. Pemegang hak akses
5. Lokasi database kependudukan
6. Pengelolaan database kependudukan
7. Pemeliharaan database kependudukan
8. Pengamanan database kependudukan
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.