Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang dan Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Atas daar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Baranf dan Jasa Pemerintah (dalam Perpres ini disebutkan bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerkaan Konstruksi/Jasa lainnya terdiri atas:
1. E-purchasing
2. Pengadaan Langusung
3. Penunjukan Langsung
4. Tender Cepat
5. Tender
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.