Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 terutama teknis penyusunan perencanaan kinerja PNS yang terdiri dari 8 (delapan) tahapan antara lain: perencanaan SKP JPT, review SKP JPT, penetapan SKP JPT, matriks peran hasil, perencanaan SKP JA/JF, review SKP JA/JF, penetapab SKP JA/JF serta keterkaitan rencana kinerja dengan butir angka kredit.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.