Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal merupakan kebijakan yang diperintahkan oleh Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan Undang-undang tersebut, PTSP dimaksudkan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal. Dalam Undang-undang tersebut, PTSP diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Pengertian ini berbeda dengan pengertian “pelayanan terpadu satu atap”. Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, pengertian “pelayanan terpadu satu atap” adalah pola pelayanan yang diselenggarakan dalam satu tempat untuk berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. PTSP di tingkat pusat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dibidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian dari lembaga yang meimiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan ditingkat piusat, provinsi atau kabupaten/kota. Lembaga yan dimaksud disini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.