Menurut PP Nomor 30 tahun 2019, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamins objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari:
1. Perencanaan Kerja
2. Pelaksanaan
3. Pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja
4. Penilaian kinerja
5. Tindak lanjut
6. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.