Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang terdiri dari standar kompetensii teknis dan standar kompetensi manajerial. Standar kompetensi manajerial yaitu merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas jabatan. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan lalu sikap sesuai tugas atau fungsi jabatan.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.