Mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman hukum atas dokumen kontrak serta proses/teknik penyusunannya, khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan lainnya, sehingga dapat dihindarkan dari terjadinya kerugian keuangan negara, maka perlunya materi hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini. Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable). Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proses tanda tangan kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pihak pemerintahlah yang akan mengalami kerugian. Sebelum mengikuti pelatihan ini sebaiknya diketahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya tentu saja agar pegawai memiliki bekal pengetahuan yang mencukupi sebelum melakukan kegiatan teknis pengadaan.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.