Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan Pemda sebagai subsistem pemerintah negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonomi dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah, sehingga sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber keuangan yang paling diandalkan.
Sektor Pajak Daerah tersebut meliputi Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak penerangan, Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C Retribusi Daerah yang terdiri Retribusi jasa umum antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu merupakan Sektor yang sangat besar untuk digali dan diperluas pengelolaannya.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.