Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).
Pengelolaan asset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hokum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitan, dan kepastian nilai (Permendagri Nomor ! Tahun 2016 Pasal 3). Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan asset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan asset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus asset desa, menetapkan kebijakan pengamanan asset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan asset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan asset sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan asset desa selain tanah dan bangunan.
Untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam memanfaatkan dan mengelola asset desa secara optimal.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.