Dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan dengan asas-asas yang transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan secara tertib serta disiplin. Kepala desa merupakan seorang yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan keuangan desa. Kemudian dibantu dengan anggota lain seperti bendahara, sekretaris dan kepala seksi. Akan tetapi tidak desa mampu untuk menjalankan tugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Pengetahuan khusus terutama dalam pengelolaan keuangan harus benar-benar dipahami sehingga keuangan desa dapat terkelola dengan baik. Pada Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa nomor 113 tahun 2014 dijelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
1. Memahami tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa dengan baik.
2. Memahami teknis, mekanisme, prosedur, dan termasuk aplikasi sistem keuangan desa
1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Perencanaan Keuangan Desa.
3. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan.
4. Penatausahaan Keuangan Desa.
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Lokasi Pelatihan
Jl Tanjung No.126, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta – 55162
Kami akan membantumu!
Siapa saja yang ingin Upgrade Skill & Keterampilan
Sertifikat Attendance
Sertifikat bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikat bagi peserta yang mengikuti dan lulus ujian Sertifikasi Kompetensi
Jika pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ada baiknya mempersiapkan berkas sesuai dengan tema yang di ambil, untuk lebih jelasnya silahkan untuk menghubungi tim kami.